top of page

Manifesto Aliansi Perempuan Bangkit

Pernyataan Manifesto 22 Desember 2019

MANIFESTO POLITIK PEREMPUAN

HARI KEBANGKITAN PEREMPUAN INDONESIA

PEREMPUAN MERUWAT NEGERI, 22 DESEMBER 2019

​

Politik akomodasi yang saat ini dijalankan pemerintahan Jokowi dalam berbagai manifestasinya, di saat kekuatan-kekuatan ekstrem kanan, rasis, seksis dan serakah, yang bertameng aparat keamanan menyatu, membuat kami para perempuan geram.

Berbagai masalah bangsa menjadi perhatian kami, Aliansi Perempuan Bangkit Menggugat. Utang negara yang semakin besar, dan mayoritas diperuntukan pada pembangunan fisik bangsa, mengakibatkan anggaran negara untuk kesejahteraan dan pendidikan rakyat tidak menjadi prioritas, dan bahkan sebaliknya berdampak pada berkurangnya kesejahteraan rakyat terkhusus perempuan. Perempuan di daerah marjinal terpaksa mencari hidup jauh dari rumah meskipun berisiko terhadap ancaman menjadi budak di negeri orang dan modus trafficking.

Kuasa modal yang difasilitasi pemerintah telah menyebabkan penderitaan rakyat di banyak lapangan: perampasan tanah dan penggusuran paksa perumahan rakyat, ladang bertani/berkebun; penghancuran alam termasuk hilangnya wilayah kelola perempuan adat dan pengetahuanya, sistem outsource perburuhan; toleransi dan kebebasan beragama yang menyempit; peradilan yang jauh dari rasa keadilan; perlindungan yang kurang terhadap kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, petani dan buruh tani serta kelompok minoritas lainnya. Kuasa modal ini tidak hanya tercermin di dalam arah kebijakan pemerintah tetapi juga aktifnya pemerintah di dalam perundingan perdagangan dan investasi internasional. Hal ini menunjukkan bahwa sistem yang berjalan merupakan akibat dari kebijakan politik ekonomi global, yang bertumpu pada kepentingan modal sebagai sebuah system tunggal yang dipenetrasi dalam berbagai tempat, termasuk Indonesia. Fundamentalisme pasar yang demikian, tidak hanya menghasilkan pemiskinan, tetapi juga tercerabutnya kedaulatan perempuan atas pengetahuan, kearifan lokal dan sumber-sumber kehidupannya. Semua ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan hidup rakyat tidak dipayungi oleh perspektif rasa aman, keadilan sosial, keadilan gender, dan keadilan ekologis.

Harapan rakyat sejak Nawacita 1 dan kemudian Nawacita 2, yang bertujuan memutus mata rantai impunitas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu serta pencanangan revolusi mental untuk mengatasi masalah-masalah krusial dan traumatik bangsa menjadi fatamorgana belaka. Alih-alih mengatasi berbagai beban masa lalu tersebut, pemerintahan Jokowi telah memberangus hak-hak politik rakyat lewat implementasi UU ITE; penerapan pasal makar; pengontrolan kehidupan pribadi warga; ditebarkannya rasa takut lewat tuduhan radikalisme dan dihidupkannya kebohongan tentang bahaya laten PKI; pelemahan KPK lewat pencabutan kewenangan pimpinan KPK dalam melakukan cara-cara ekstraordiner untuk menimbulkan efek jera.

Oligarki telah pula membuka ruang untuk kelompok elite, melalui lembaga-lembaga legislatif untuk merevisi Undang-Undang Dasar dengan menghapus sistem pemilihan langsung, memperpanjang masa jabatan presiden, serta menghidupkan kembali GBHN yang adalah produk Orde Baru. Semua itu jelas akan mengebiri partisipasi politik rakyat dan kendali rakyat atas pengelolaan kehidupan berbangsa dan bernegara.


TEKAD KAMI

Menanggapi berbagai permasalahan struktural di atas, kami para perempuan kelompok perempuan lintas kelas, lintas generasi, lintas batas agama dan keyakinan, lintas suku, dan lintas identitas gender, dari mulai yang berprofesi pengelola rumah tangga sampai ke berbagai profesi lainnya, memutuskan sudah saatnya kami, perempuan sebagai ibu budaya bangsa, berbicara dan mengoreksi.

Kami bertekad untuk bahu membahu dengan kekuatan rakyat dan masyarakat sipil lainnya mendorong dan memaksa perubahan atas kebijakan-kebijakan penguasa agar membawa bangsa Indonesia kepada masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, mencintai keberagaman dan berkeadilan berdasarkan Pancasila.

​

TUNTUTAN KAMI


Pemerintahan Presiden Jokowi, bersama

dengan lembaga legislatif dan yudikatif serta lembaga-lembaga terkait untuk:

Pertama, menumbuhkan kembali harapan dan kepercayaan rakyat dengan cara:

· menghentikan praktek oligarki dan politik dinasti;

· menjamin agar amandemen UUD 1945—yang dilakukan hanya demi kepentingan elite dan oligarki—tidak terlaksana

Kedua, mengoreksi paradigma, arah dan kebijakan pembangunan agar berkelanjutan, inklusif, tidak menggusur paksa dan berkeadilan termasuk berkeadilan gender, sosial dan ekologis, serta tidak hanya mengutamakan capaian material fisik belaka dengan cara:

· melaksanakan Reforma Agraria secara konsisten dan menyeluruh, termasuk menyelesaikan konflik agraria sebagai upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak konstitusional rakyat, khususnya bagi kelompok masyarakat yang selama ini mengalami ketidakadilan dalam struktur agraria, yaitu petani, buruh tani, masyarakat miskin di pedesaan dan perkotaan, serta mengembalikan wilayah adat kepada masyarakat adat. Reforma Agraria harus diartikan sebagai upaya Negara melakukan penataan ulang penguasaan dan pemilikan tanah melalui redistribusi dan pengelolaan sumber-sumber agraria yang berkeadilan sosial dan ekologis, disertai penguatan ekonomi dan pangan kerakyatan;

· memastikan pemenuhan hak atas hunian layak bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali dan secara minimum memenuhi prinsip keamanan bermukim, ketersediaan layanan, sarana-prasarana dan infrastruktur yang cukup, keterjangkauan harga/biaya, dapat diakses oleh semua dan tanpa terkecuali, lokasi yang layak, kelayakan kepenghunian, dan menghormati konteks budaya;

Ketiga, memastikan pembangunan yang menumbuhkan dan menguatkan kualitas hidup manusia yang saat ini justru menjadi titik lemah bangsa Indonesia, dan membuat rakyat dan bangsa mampu merespons perubahan cepat di zaman ini, dengan cara:

· memastikan hak rakyat atas air bersih, dengan semua turunan untuk pelaksanaannya. Menghentikan kebijakan salah privatisasi air yang telah menyengsarakan rakyat, khususnya perempuan miskin; dan memulihkan sumber air yang telah dirusak atau dicemari;

· memperbaiki program pelayanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi perempuan, yang telah dilaksanakan oleh BPJS yang semakin lama semakin tidak efektif dan merugikan rakyat, serta memperkuat pelayanan yang inklusif dan bersifat preventif, tidak hanya kuratif dan memastikan tidak terjadinya kriminalisasi atas praktek pengetahuan kesehatan masyarakat adat;

· memastikan dilaksanakannya langkah-langkah konkrit untuk mewujudkan amanat pasal-pasal yang tercantum dalam UUD 1945, yaitu Bab X tentang Warga Negara dan Penduduk; Bab XA tentang Hak Asasi Manusia; Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan dan Bab XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial.

· memprioritaskan pendidikan yang memperkuat kreativitas, daya kritis, kemandirian, berperspektif gender dan hak asasi manusia;

· pemenuhan hak fundamental kelompok marjinal, rentan, dan minoritas sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, termasuk jaminan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas;

Keempat, menjamin hak-hak perempuan, para buruh termasuk buruh perempuan, petani, buruh tani, masyarakat adat dan kelompok marjinal, dengan cara:

· mensahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang.

· Memastikan kebijakan dan undang-undang yang menjamin tersedianya kerja layak, upah layak, tanpa sistem kontrak, outsource dan diskriminasi.

· mengakui kontribusi ekonomi perempuan terhadap negara melalui upaya-upaya kegiatan ekonomi formal maupun informal untuk kelangsungan kehidupan rakyat/ masyarakat. Oleh karenanya akses perlu dibuka seluas-luasnya bagi perempuan agar dapat mengaktualisakan usaha-usaha tersebut.

· memastikan dihentikannya kriminalisasi terhadap pejuang perempuan, petani dan masyarakat adat yang memperjuangkan hak-hak atas tanah, termasuk perlindungan dari cara-cara kekerasan dalam penanganan konflik agraria atau konflik apapun sebagai bagian dari perlindungan lengkap untuk Perempuan Pembela HAM atau Women Human Rights Defenderdalam memperjuangkan isu di daerahnya masing-masing.

Kelima, menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yaitu: Tragedi Semanggi I – Semanggi II – Trisakti, Kerusuhan 13-15 Mei 1998, Penghilangan Paksa Talangsari, Tanjung Priok, dan 1965 sesuai mekanisme yang diatur dalam UU 26/2000 tentang pengadilan HAM.

Semua hal ini menuntut diperkuatnya posisi dan peran sosial politik budaya dan ekonomi perempuan. Kebijakan dan program pemerintah haruslah memprioritaskan posisi dan peran perempuan tersebut, sebagaimana telah diamanatkan oleh Kongres Perkumpulan Perempuan Indonesia tanggal 22 Desember 1928.

#PerempuanBangkit

#PerempuanMenggugat


Jakarta, 22 Desember 2019


DAFTAR NAMA INDIVIDU dan/atau NAMA ORGANISASI

Individu

1. Ansi Rihi Dara

2. Amalia Nur Indah Sari

3. Amalinda S

4. Anita Dhewy

5. Asfinawati

6. Astrid Puspitasari

7. Ayut Enggeliah Entoh

8. Badib Fahmia

9. Benita Nastami

10. Bunga Pelangi

11. Caroline J. Monteiro / Olin

12. Damairia Pakpahan

13. Dea Safira

14. Dewi Kartika

15. Dewi Nova

16. Dewita Hayu Shinta

17. Dian Islamiati Fatwa

18. Dian Septi Trisnanti

19. Difa Shafira

20. Dolorosa Sinaga

21. Eni Rochayati

22. Elisa Sutanudjaja

23. Ernawati

24. Evie Permata Sari

25. Fajar Adi Nugroho

26. Frenia Nababan

27. Giska Pramesti

28. Herlily

29. Inda Fatinaware

30. Ika Ayu

31. Ika Ardina

32. Inne Sri B. Rifayantina

33. Irawita

34. Julia Siswaningsih

35. Kasmawati

36. Khalisah Khalid

37. Krisnasari Yudhanti

38. Mardiyah Chamim

39. Meilda Pandiangan

40. Melanie Subono

41. Melia Haruko Pramanik

42. Mike Verawati

43. Nabila Nurfatkhiyah

44. Nia Oy

45. Nur Hidayati

46. Nurillah Achmad

47. Nursyahbani Katjasungkana

48. Nuryanti Dewi

49. Putri Minangsari

50. Rahmawati Putri

51. Raden rara Ayu Hermawati Sasongko

52. Reni Andriani

53. Sita Aripurnami

54. Syahar Banu

55. Syarifah Amman

56. Tia Pamungkas

57. Triana Komalasari

58. Usman Hamid

59. Valentina Sagala

60. Wardah Hafidz

61. Yati Andriyani

62. Yuyun Wahyuningrum

63. Zubaidah Djohar

Organisasi

1. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

2. Amnesty Internasional Indonesia

3. Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI)

4. API Kartini

5. Asosiasi Seni Kreasi Perempuan (ArtsforWomen)

6. Institut Perempuan

7. Jala PRT

8. Jaringan Perempuan Yogya

9. Jaringan Rakyat Miskin Kota

10. JERAMI

11. Komunitas Mama Berkebaya

12. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia

13. KontraS

14. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

15. LBH Jakarta

16. LBH APIK Jakarta

17. LBH APIK Kalimantan Timur

18. LBH APIK NTB

19. LBH APIK NTT

20. LBH APIK Semarang

21. Lintas Feminis Jakarta/ Jakarta Feminist

22. PEREMPUAN AMAN

23. PKBI

24. PPMAN

25. PWAG Indonesia/ Jaringan Perempuan Perdamaian

26. Radio Marsinah

27. RUJAK Centre for Urban Studies

28. Sapu Lidi

29. Sawit Watch

30. Seknas APIK

31. Seni Berlawan Perempuan (SBP)

32. Seperti Pagi Foundation

33. Solidaritas Perempuan

34. Urban Poor Consortium (UPC)

35. WALHI

36. Women Research Institut (WRI)

37. Yap Thiam Hien Foundation

38. YLBHI

Kontak Person Olin : olinwork2017@gmail.com

Join Us
Home: Welcome
IMG_5138.JPG

Tentang Aliansi Perempuan Bangkit

Aliansi Perempuan Bangkit

Aliansi Perempuan Bangkit adalah jaringan relawan gerakan perempuan dan feminisme Indonesia, sejak manifesto dan aksi 22 Desember 2019. Kegiatan ini bertepatan dengan lebih dari 90 tahun kongres perempuan pertama Indonesia. Jaringan ini terdiri dari lebih dari 50 aktivisi antar generasi dan sektor juga didukung lebih dari 30 organisasi perempuan dan organisasi HAM Indonesia. Terbuka untuk semua organisasi HAM yang sesuai visi utk bergabung

Home: About

INGIN BERGABUNG?

Jaringan terbuka untuk kerjasama dan diskusi bersama, silakan email.

IMG_5214.JPG

Organizing an Event

Take Action
175187_10150387155475154_3226084_o.jpg

Hosting a Fundraiser

Take Action
IMG_5252.JPG

Volunteering

Take Action
Home: Take Action

Upcoming Events

  • Pengembangan Jaringan dan Dukungan
    Pengembangan Jaringan dan Dukungan
    Sab, 05 Sep
    Webinar
    05 Sep 2020, 16.00
    Webinar
    05 Sep 2020, 16.00
    Webinar
    Mari Bergabung
    Share
  • Penggalangan Dana untuk ALB
    Penggalangan Dana untuk ALB
    Sab, 06 Jun
    Webinar Launch
    06 Jun 2020, 17.30
    Webinar Launch
    06 Jun 2020, 17.30
    Webinar Launch
    Akan diumumkan dalam waktu dekat
    Share
  • Diskusi Bulanan Mei 2020
    Diskusi Bulanan Mei 2020
    Kam, 07 Mei
    WEBINAR Ruu PKS
    07 Mei 2020, 14.00
    WEBINAR Ruu PKS
    07 Mei 2020, 14.00
    WEBINAR Ruu PKS
    Pembahasan Pentingnya RUU PKS
    Share
Home: Events
Home: Instagram
Home: Blog Feed

KONTAK

Mari bergabung dan kontak ke pengurus jaringan di bawah ini

Jakarta

+628129997625

  • generic-social-link
WhatsApp Image 2020-02-05 at 18.08.55.jp
Home: Contact

KAMPANYE ALB

Kami percaya pada gerakan feminisme yang demokratis, adil dan setara dengan inklusifitas buat semua

IMG_5247.JPG
IMG_1362.jpg

Advokasi Jaringan

Semua suara didengar dan dihormati

Jaringan kerja advokasi hak perempuan yang melibatkan semua sektor dengan demokratis dan saling menghormati

Persiapan Kongres Nasional

Kongres Aliansi Perempuan Bangkit

Masih dalam persiapan dan penyusunan konsep. Silakan email perempuanbangkit19@gmail.com untuk masukan

Home: Causes
bottom of page